Braditi Moulevey dorong Restoran dan Kafe Sediakan Mushola

Calon Wali Kota Padang, Braditi Moulevey mengatakan, setiap restoran dan kafe wajib menyediakan Mushola hingga fasilitas umum yang representatif untuk pengunjung atau pelanggan yang datang.

Pasalnya, keberadaan fasilitas umum berupa Mushola dan ruang menyusui atau laktasi bagi kaum hawa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kafe dan restoran itu sendiri.

“Seharusnya, pihak pengelola atau pemilik dari bangunan memikirkan hal tersebut. Keberadaan musala dan ruang menyusui adalah hal mutlak dan sebuah keniscayaan,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Barat tersebut, Jumat (21/6/2024) siang.

Pernyataan tersebut disampaikan Braditi Moulevey menyusul komplain dari sejumlah pengunjung kafe Starbucks yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Sebagai daerah yang menganut filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK), keberadaan ruang untuk beribadah itu wajib, tidak bisa ditawar dengan apapun,” katanya.

Braditi Moulevey mengatakan, dirinya akan mewajibkan bagi pelaku usaha yang hendak membuka kafe dan restoran di Kota Padang untuk menyediakan dua fasilitas umum tersebut.

“Jika saya nanti terpilih memimpin Kota Padang ini, saya akan memastikan tidak ada lagi tempat seperti kafe dan restoran yang tidak menyediakan ruang beribadah dan ruang laktasi. Ini syarat wajib dalam suatu perizinan,” kata Moulevey yang juga Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi WilayahJakarta Timuritu.

Untuk menegaskan dan mengimplementasikan hal tersebut, eks petinggi KNPI Kota Padang itu akan membuat aturan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menyediakan fasilitas umum tersebut.

“Karena balik lagi, Kota Padang dan daerah lainnya di Sumbar menganut filosofi ABS-SBK yang menjadi panduan kehidupan masyarakat Ranah Minang, jangan hanya mencari untung dan segmentasi pasar, namun kita melupakan sisi spiritual kepada sang pencipta dan sikap menghargai privasi lawan jenis yang tengah menyusui atau saudara yang mengalami keterbatasan,” kata Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padang yang pertama tersebut.

Fasilitas ruang ibadah, katanya, juga tidak boleh ditempatkan pada ruang parkir, ruang bongkar muat barang, dan pembuangan sampah. Selain penempatan ruang ibadah, luas ruang ibadah pun diatur. Untuk bangunan dengan luas sampai 500 meter persegi, ruang ibadah harus dapat menampung paling sedikit 10 orang.

Bangunan gedung dengan luas 500 meter persegi hingga 1.000 meter persegi, luas ruang ibadah harus dapat menampung paling sedikit 20 orang, sedangkan bangunan dengan luas di atas 1.000 meter persegi, luas ruang ibadah diwajibkan dapat menampung paling sedikit 40 orang.

“Kemudian, luas ruang laktasi juga diatur sesuai dengan luas bangunan gedung. Bangunan gedung dengan luas 500 meter persegi harus membuat ruang laktasi yang dapat menampung paling sedikit lima orang, sedangkan bangunan dengan luas di atas 1.000 meter persegi, ruang laktasi yang dibuat harus dapat menampung paling sedikit 15 orang.

Bangunan kafe dan restoran, kata Moulevey, juga harus menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang difabel, berupa ram atau tangga miring serta toilet khusus.

“Bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam perda ini akan dikenai sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara kegiatan atau pencabutan atau pembatalan IMB,” katanya.

Braditi Moulevey juga memastikan akan mencurahkan segala daya upaya, tenaga, fikiran dan waktunya untuk mewujudkan keinginan membangun Kota Padang agar bisa lebih naik kelas dari saat sekarang.

“Jika kesempatan itu diberikan kepada saya, banyak ide dan gagasan positif yang bisa saya realisasikan untuk membangun Kota Padang,” tutur Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) tersebut.

Terbaru

  • All Posts
  • IKM
  • Kegiatan bang levi
  • Media
  • PILKADA KOTA PADANG
  • pilkada sumbar
  • Semen Padang FC
  • UMKM Padang
  • Uncategorized