Menatap Padang dari Rantau: Refleksi 356 Tahun Kota Tercinta

Oleh: Braditi Moulevey Rajo Mudo Perantau Minang dan Sekjen DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Hari Jadi Kota Padang yang ke-356 menjadi momen penting tidak hanya bagi warga yang berdomisili di kota ini, tetapi juga bagi kami yang berada jauh di rantau. Setiap tahun, saya mencoba untuk tidak hanya ikut mengucapkan selamat, tetapi juga ikut merefleksikan, bagaimana kabar kampung halaman kita hari ini? Apa yang sudah dicapai, dan ke mana arah perjalanan Kota Padang ke depan? Padang bagi saya bukan sekadar ibu kota provinsi. Ia adalah pusat denyut nadi peradaban Minangkabau modern, titik temu antara sejarah panjang, potensi besar, dan tantangan kompleks. Di usia ke-356 ini, tentu kita patut berbangga karena tidak banyak kota di Indonesia yang memiliki jejak sejarah sepanjang itu. Tapi, kebanggaan semata tak cukup. Usia adalah panggilan untuk lebih matang, lebih bijak, dan tentu saja lebih berani dalam menghadapi masa depan. Kota Padang: Antara Warisan Sejarah dan Modernitas Sebagai perantau, saya kerap memandang Padang dari dua sisi: sebagai kota historis dan sebagai kota masa depan. Dari sisi sejarah, Padang memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan Sumatera Barat, bahkan Indonesia. Pelabuhan Muaro yang dulu menjadi pusat perdagangan internasional, gedung-gedung kolonial yang masih berdiri tegak, hingga kisah-kisah heroik masa perjuangan, adalah bagian dari identitas kota ini. Namun pertanyaan adalah, sudahkah kita memelihara dan memanfaatkan warisan sejarah itu secara optimal untuk menjadi nilai tambah kota? Kota-kota lain di Indonesia, seperti Yogyakarta atau Solo, berhasil mengangkat nilai sejarah dan budayanya menjadi daya tarik pariwisata dan pusat ekonomi kreatif. Padang punya potensi yang sama, bahkan lebih besar. Akan tetapi, belum sepenuhnya diberdayakan secara terstruktur dan masif. Ke depan, saya membayangkan Padang sebagai “kota sejarah hidup” yang tidak hanya menjadi objek nostalgia, tetapi juga sumber daya ekonomi dan edukasi. Infrastruktur dan Tata Ruang Kota Dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat adanya kemajuan signifikan dalam pembangunan infrastruktur fisik di Kota Padang. Peningkatan jalan, penataan trotoar, pembangunan ruang terbuka hijau, dan revitalisasi kawasan pantai menjadi langkah konkret yang perlu diapresiasi. Namun dalam kacamata pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi masa depan, saya ingin mengajukan beberapa catatan reflektif. Pertama, tata ruang kota Padang masih menghadapi persoalan ketimpangan fungsi. Sebagai contoh, pertumbuhan hunian dan komersial di kawasan pinggir kota belum diimbangi dengan ketersediaan transportasi publik yang memadai. Akibatnya, kemacetan mulai muncul, terutama di jam sibuk, dan ketergantungan pada kendaraan pribadi kian tinggi. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan. Kedua, kawasan permukiman padat penduduk di beberapa titik kota masih minim fasilitas publik seperti taman, pusat kegiatan masyarakat, hingga saluran drainase yang memadai. Padahal, kota yang sehat adalah kota yang ramah bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali. Saya menyarankan agar ke depan, pembangunan Kota Padang lebih berpihak pada urban equity, yakni keadilan kota bagi semua golongan, bukan hanya kawasan elite atau pusat bisnis. Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan UMKM Sebagai kota pesisir dan pusat perdagangan sejak zaman dulu, Padang memiliki potensi ekonomi yang sangat kuat. Dalam konteks hari ini, kekuatan itu terletak pada sektor UMKM, pariwisata, dan industri kreatif. Namun potensi ini, menurut pengamatan saya dari rantau, belum digarap secara optimal dalam skala luas dan berkelanjutan. UMKM Padang, terutama yang bergerak di sektor kuliner, kerajinan, dan fashion berbasis budaya lokal, perlu dukungan lebih besar baik dalam bentuk pelatihan digital, akses permodalan, hingga promosi berbasis teknologi informasi. Peran pemerintah kota sangat vital di sini sebagai fasilitator dan inkubator inovasi ekonomi. Sebagai perantau, saya mengusulkan agar ke depan dibentuk semacam wadah gotong royong investasi dari perantau untuk mendukung wirausaha muda di kampung halaman. Ini bukan hal yang teoritis. Kota-kota lain sudah melakukannya dan berhasil. Tinggal bagaimana kemauan dan kesiapan kelembagaan kita. Kota Padang untuk Generasi Muda HJK ke-356 adalah saat yang tepat untuk bertanya: Kota Padang milik siapa? Jawabannya: milik generasi muda hari ini dan esok. Maka, pembangunan kota harus berbasis pada kebutuhan dan aspirasi generasi muda. Sayangnya, saya belum melihat cukup ruang dialog dan partisipasi bermakna dari pemuda dalam perumusan kebijakan strategis kota. Di era digital, pemuda Kota Padang sangat potensial menjadi agen perubahan. Mereka kreatif, adaptif, dan punya akses teknologi yang cukup. Tapi ruang ekspresi mereka harus difasilitasi. Pemerintah bisa membangun Youth Center di setiap kecamatan, memberikan beasiswa kota untuk pemuda berprestasi, hingga membentuk forum dialog rutin antara pemuda dan pemimpin kota. Dengan begitu, pembangunan menjadi proses bersama, bukan milik segelintir elit saja. Lingkungan dan Ketahanan Bencana Sebagai kota pesisir dan berada di wilayah cincin api, Padang sangat rentan terhadap bencana alam, terutama gempa bumi dan tsunami. Maka, refleksi HJK tak lengkap tanpa menyinggung soal ketahanan kota terhadap risiko bencana. Saya mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam membangun shelter evakuasi, jalur evakuasi, serta edukasi kebencanaan. Namun edukasi ini perlu diperluas dan dimodernisasi. Teknologi bisa digunakan untuk sistem peringatan dini yang lebih canggih, simulasi kebencanaan berbasis aplikasi, hingga integrasi kebencanaan dalam kurikulum pendidikan. Lebih dari itu, perlu ada kebijakan resilient city yang berorientasi pada perlindungan lingkungan. Penataan drainase, pengelolaan sampah, dan perlindungan hutan kota harus jadi prioritas. Kota yang tahan bencana adalah kota yang bersahabat dengan alam. Refleksi Budaya: Kota Padang dan Jati Diri Minangkabau Sebagai perantau, yang paling saya rindukan dari Padang adalah atmosfer budayanya. Namun dari waktu ke waktu, saya melihat adanya degradasi nilai-nilai adat dan budaya dalam kehidupan masyarakat kota. Ini bukan kesalahan siapa-siapa, tetapi panggilan bagi semua pihak untuk bersama-sama menguatkan kembali identitas budaya kita. Padang tidak boleh kehilangan ruh Minangkabaunya. Festival budaya, pelestarian bahasa, dukungan pada seniman lokal, hingga muatan lokal di sekolah-sekolah harus terus dikuatkan. Saya ingin Padang menjadi kota modern yang tetap memelihara jati dirinya: ranah Minang yang badunsanak, basandi syarak, dan basandi adat. Perantau dan Kota Padang: Hubungan yang Perlu Dirajut Ulang Saya percaya, salah satu kekuatan Padang dan Sumatera Barat adalah rantau. Perantau bukan hanya penyumbang remitansi atau pengisi acara pulang basamo. Lebih dari itu, perantau adalah duta, investor, sekaligus mitra strategis pembangunan daerah. Saya mengusulkan agar pemerintah kota membentuk lembaga khusus yang mengelola relasi dengan perantau secara profesional. Mereka bisa menjadi jembatan antara potensi yang ada di kota dan jaringan perantau di luar sana. Banyak dari kami yang siap pulang berkontribusi, baik dalam bentuk gagasan, pendanaan, maupun jaringan. Tapi kami
Sertifikasi Tanah Ulayat dan Masa Depan Keadilan Sosial

Oleh: Braditi Moulevey Rajo Mudo (Sekjend DPP IKM) Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar lahan atau aset ekonomi, melainkan bagian dari jati diri. Ia adalah warisan leluhur yang dikelola secara komunal oleh kaum atau nagari, diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dijaga melalui sistem adat yang hidup dalam kesadaran kolektif. Dalam tanah ulayat tertanam nilai solidaritas, tanggung jawab sosial, dan keterikatan manusia dengan alam. Dalam konteks Sumatera Barat, keberadaan tanah ulayat masih sangat relevan. Ia menjadi penyeimbang dalam struktur sosial, mencegah konsentrasi kepemilikan tanah secara berlebihan, serta menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungannya. Namun, perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri. Urbanisasi, alih fungsi lahan, hingga penetrasi pasar tanah telah menciptakan tekanan terhadap eksistensi tanah ulayat. Tidak jarang muncul konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, baik secara internal maupun dengan pihak eksternal. Dalam konteks ini, saya memandang langkah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong sertifikasi tanah ulayat sebagai suatu kebijakan yang layak untuk dipertimbangkan secara kritis dan konstruktif. Sertifikasi yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual, melainkan pengakuan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Sertifikasi Bukan Privatisasi Ada kekhawatiran yang wajar dari sebagian masyarakat adat: bahwa sertifikasi bisa menjadi pintu masuk komersialisasi, atau bahkan penggerusan prinsip kolektivitas yang menjadi inti tanah ulayat. Namun demikian, kekhawatiran ini tidak harus berujung pada penolakan menyeluruh. Justru yang dibutuhkan adalah keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap tahapan proses: identifikasi, verifikasi, hingga pengukuran batas wilayah ulayat. Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada dua hal. Pertama, penghormatan terhadap hukum adat. Pemerintah tidak boleh menjalankan proses sertifikasi secara sepihak atau sekadar mengejar target administratif. Harus ada ruang deliberatif di mana ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan masyarakat nagari dilibatkan secara penuh. Tanah ulayat bukan hanya soal peta dan batas, tetapi juga menyangkut legitimasi sosial dan kultural. Kedua, jaminan bahwa hak kolektif tetap dilindungi. Sertifikasi tanah ulayat harus secara eksplisit mencantumkan status komunalnya dan memastikan tidak mudah dialihkan ke pihak luar tanpa persetujuan kolektif. Sertifikat ini harus menjadi perisai hukum, bukan celah bagi pihak luar untuk mengambil alih secara legal. Warisan Nilai dan Arah Masa Depan Lebih dari sekadar aspek hukum agraria, tanah ulayat menyimpan pelajaran besar tentang bagaimana sebuah komunitas mengelola sumber daya secara berkeadilan dan berkelanjutan. Di tengah dunia yang semakin kompetitif dan individualistik, sistem ulayat adalah pengingat bahwa hidup bersama, saling berbagi, dan menjaga titipan leluhur adalah nilai-nilai yang tetap relevan bahkan esensial. Jika dijalankan dengan benar, sertifikasi tanah ulayat bisa menjadi alat penguatan masyarakat adat di tengah arus besar kapitalisme lahan. Dengan status hukum yang jelas, tanah ulayat bisa dilibatkan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berwawasan budaya dan lingkungan, tanpa kehilangan esensinya sebagai warisan adat. Sertifikasi tanah ulayat bukan akhir dari cerita, tetapi awal dari perjuangan baru: bagaimana menjadikan hukum positif sebagai pelindung, bukan penghancur, dari hukum adat yang hidup. Sebab pada akhirnya, tanah ulayat bukan hanya milik orang sekarang, tetapi amanah untuk generasi mendatang. Menjaganya berarti menjaga martabat, kebijaksanaan, dan masa depan keadilan sosial kita bersama.
Wajah Wisata Kota Padang dan Ancaman Premanisme yang Tak Boleh Diabaikan

Oleh: Braditi Moulevey Rajo Mudo Ketua DPW IKM Jakarta/Tokoh Muda Minang Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat, dikenal luas dengan keindahan alamnya yang memukau. Garis pantainya yang panjang, panorama Gunung Padang, serta kekayaan budaya Minangkabau menjadikannya salah satu destinasi wisata andalan di Pulau Sumatera. Setiap tahunnya, baik wisatawan domestik maupun mancanegara datang berbondong-bondong untuk merasakan keunikan yang ditawarkan kota ini, mulai dari wisata bahari hingga kuliner legendaris seperti rendang, soto dan sate padang. Namun, di balik potensi yang luar biasa itu, muncul satu persoalan yang mulai meresahkan banyak pihak, terutama para wisatawan, yaitu aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum tukang parkir liar dan sebagian oknum warga di sekitar kawasan wisata. Fenomena ini bukan sekadar gangguan kecil, tetapi bisa berdampak besar pada kenyamanan, keamanan, bahkan citra pariwisata Kota Padang di mata publik. Kenyamanan yang Terganggu, Citra yang Tercoreng Laporan mengenai ulah tukang parkir liar atau preman berkedok “jasa keamanan” mulai menjadi pembicaraan serius di media sosial, forum perjalanan, bahkan dalam perbincangan di antara pelaku pariwisata. Banyak wisatawan yang mengeluh dikenai tarif parkir tidak wajar—berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 untuk sepeda motor, bahkan bisa lebih untuk mobil, tanpa adanya tiket resmi atau tanda bukti pembayaran. Jika menolak, mereka mendapat tekanan, tatapan mengintimidasi, hingga ancaman verbal, juga oknum pedagang yang terkadang suka ”mamakuak” harga dagangan sesuka hati. Beberapa kasus juga menunjukkan adanya praktik pemalakan terhadap wisatawan asing yang dianggap “mudah diperas”. Hal ini tentu bukan hanya sekadar gangguan, melainkan bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas. Keberadaan oknum seperti ini menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat wisatawan merasa tidak aman, bahkan sebelum mereka benar-benar menikmati tempat wisata yang ada. Pariwisata sejatinya bukan hanya soal tempat yang indah, tetapi juga soal pengalaman. Sekali wisatawan merasa tidak nyaman, mereka akan meninggalkan review buruk, menceritakan pengalaman negatifnya, dan bisa jadi tidak akan kembali lagi. Di era digital seperti sekarang, satu unggahan viral tentang pengalaman buruk di Kota Padang bisa berdampak lebih luas daripada sekadar kehilangan satu wisatawan. Premanisme Berkedok Warga Lokal Yang juga menyedihkan adalah ketika gangguan tidak hanya datang dari tukang parkir liar, tetapi juga dari sebagian warga yang memanfaatkan keramaian wisata untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak sehat. Ada yang berpura-pura menjadi “pemandu lokal”, memaksa wisatawan untuk menggunakan jasanya, lalu meminta bayaran tidak masuk akal. Ada pula yang berdalih “menjaga kendaraan” tapi dengan cara intimidatif. Fenomena ini perlahan-lahan membentuk stereotip negatif terhadap masyarakat lokal, padahal sebagian besar warga Padang sejatinya ramah dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat. Jika dibiarkan, bukan hanya industri pariwisata yang akan terpuruk, tetapi juga hubungan sosial antara warga dan pendatang bisa menjadi tegang. Ini tentu bertolak belakang dengan semangat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi filosofi hidup masyarakat Minang, yang mengedepankan nilai-nilai kesantunan, saling menghargai, dan musyawarah. Solusi Konkret: Tindakan, Bukan Sekadar Wacana Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan seruan moral atau slogan. Diperlukan tindakan nyata dan terkoordinasi dari berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha wisata, dan masyarakat. 1. Penertiban dan Regulasi Parkir: Pemerintah Kota Padang harus memastikan bahwa seluruh kawasan wisata memiliki sistem parkir resmi dengan tarif yang transparan dan pengelolaan yang profesional. Tukang parkir harus terdaftar, mengenakan atribut resmi, dan memberikan tiket sebagai bukti transaksi. 2. Kehadiran Aparat di Lapangan: Polisi dan Satpol PP perlu rutin berpatroli di area wisata, tidak hanya saat libur panjang atau akhir pekan, tapi juga di hari-hari biasa. Kehadiran mereka bisa menjadi pencegah bagi oknum yang berniat melakukan pemalakan atau intimidasi. 3. Edukasi dan Sosialisasi kepada Warga: Masyarakat lokal perlu diedukasi bahwa menjadi tuan rumah yang baik bagi wisatawan akan memberikan manfaat jangka panjang. Pemkot bisa menggandeng tokoh adat, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan untuk mengampanyekan pentingnya menjaga citra kota. 4. Saluran Laporan Cepat dan Efektif: Dibutuhkan hotline atau aplikasi pelaporan yang mudah diakses wisatawan jika mereka mengalami gangguan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar wisatawan merasa didengar dan dilindungi. 5. Kolaborasi dengan Pelaku Wisata: Agen perjalanan, pemilik penginapan, dan pelaku usaha kuliner bisa ikut menyuarakan pentingnya kenyamanan wisatawan. Mereka bisa menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi dan melaporkan kejadian mencurigakan. Menjaga Wajah Kota Padang Pariwisata adalah wajah dari sebuah kota. Ia bisa menjadi sumber penghasilan, peluang kerja, dan kebanggaan masyarakat. Namun, wajah itu bisa rusak jika tidak dijaga dengan baik. Kota Padang memiliki semua yang dibutuhkan untuk menjadi destinasi kelas dunia. Tapi untuk sampai ke sana, kenyamanan dan keamanan wisatawan harus menjadi prioritas utama. Masyarakat, pemerintah, dan aparat harus berdiri di barisan yang sama untuk menolak premanisme dan gangguan sosial. Karena jika dibiarkan, bukan hanya wisatawan yang akan pergi, tetapi juga harapan besar kita terhadap masa depan pariwisata Kota Padang. (*)